Imbas PHK, Eks Karyawan Swasta Ditangkap Usai Menjambret

Imbas PHK, Eks Karyawan Swasta Ditangkap Usai Menjambret

KEHIDUPAN menjadi warga dengan penghasilan pas-pasan memanglah sulit selama pandemi ini. Termasuk bagi karyawan swasta. Pintu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun terbuka lebar. Lelaki berinisial AA salah satunya. Ia harus kehilangan pekerjaan usai mendapat PHK dari tempatnya bekerja. Namun selepas itu, akal pikiran pria berusia 22 tahun ini tampaknya tak panjang. Selepas mendapat PHK, ia justru menjadi seorang penjambret. Aksinya pun dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Makassar. Terakhir, AA menjambret seorang wanita dan anak-anak di sekitar wilayah Kecamatan Biringkanaya. Korban pun tak terima dan melapor ke polisi setempat. Tak butuh waktu lama, AA pun tertangkap tanpa perlawanan oleh Resmob Polsek Biringkanaya di Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. “Pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang sekarang sudah diamankan di Polres Parepare dengan kasus yang sama. Rekannya lelaki inisial FA,â€ kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto, Jumat (13/8/2021). Pelaku FA diketahui berperan sebagai joki. Sedangkan AA sebagai eksekutor. Mereka pun menyasar wanita atau anak-anak dan merampas barang berharga korban. “Modusnya ini berjalan-jalan mengamati calon korbannya, yang rata-rata perempuan dan anak-anak, ada juga ibu-ibu yang sedang serius bermain handphone di jalan atau ketika berkendara,â€ paparnya kepada wartawan. Hasil pemeriksaan, pelaku AA pernah terlibat kasus narkoba di Polrestabes Makassar. Kendati demikian, kasus ini masih dikembangkan. Perwira polisi satu melati ini belum mendalami uang hasil penjualan ponsel curian para korban. Namun disinyalir, hasilnya dipakai membeli narkoba. “Kami juga masih mencari ponsel yang diambil pelaku,â€ tuturnya. Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat AA dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman lima tahun penjara. (kbe/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: